Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Kendal - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/skdkendal2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Nomor Layanan Informasi dan Data BPS Kabupaten Kendal (NOLA) WA 0896-3324-3324, email bps3324@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, dan akses ke pst.bps.go.id

Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Kendal

Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Kendal

1 Februari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kendal [31/1]. BPS Kabupaten Kendal diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kendal. Dalam forum yang dihadiri oleh  75 Sekretaris Dinas OPD/ Instansi se Kabupaten Kendal tersebut, perwakilan dari BPS Kabupaten Kendal, Indriyati, menyampaikan materi terkait dengan rekomendasi statistik dan metadata statistik sektoral. Rekomendasi statistik adalah saran yang diberikan oleh BPS  kepada penyelenggara kegiatan statistik berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi BPS terhadap suatu rancangan  kegiatan statistik. Sementara metadata kegiatan statisitik sektoral memuat informasi yang menggambarkan atau mendokumentasikan tentang penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral.

Dalam forum tersebut, Indriyati menyampaikan harapan serta kendala terkait dengan kualitas data sektoral, kegiatan pembinaan statistik sektoral dan pemberian rekomendasi statistik, rekomendasi dan metadata yang dikumpulkan, serta kegiatan entri rekomendasi. Harapannya, antara BPS, dan OPD dapat saling bersinergi untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN)  yang andal, efektif, dan efisien.

SDI adalah kebijakan tata kelola data yg akurat mutakhir dan terpadu, mudah diakses dan dibagipakaikan, melalui standar data, metadata, interopobilitas data, dan data induk. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Januari 2023 ini adalah implementasi dari Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perbup 59 2022 tentang Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Kendal, dan Keputusan Bupati Nomor 050/030/2022 tentang pembentukan Forum Satu Data. 

Kegiatan  yang bertempat di Ruang Abri Praja, Pemkab Kendal ini bertujuan untuk meningkatkan peran sekretaris dinas dan pejabat setingkat dalam penyediaan data, sebagai bentuk komitmen dan koordinasi daerah tentang implementasi satu data,serta menyampaikan dan menyepakati data prioritas. 

Kepala Baperlitbang Kendal, Izzudin Latif, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan SDI, pemenuhan data menjadi tanggung jawab dari masing-masing OPD dan sekretaris dinas bertugas sebagai verifikator data. Verifikasi dibutuhkan agar data yang diperoleh dan disampaikan melalui perhitungan yang benar.

Mengutip dari pesan presiden yang terpenting bukan kekayaan alam tetapi data. Target yang ditetapkan oleh presiden pada tahun 2024 adalah kemiskinan ekstrem nol. Untuk memenuhi target tersebut, dibutuhkan data yang tepat dan akurat. Selanjutnya, Kepala Baperlitbang berpesan bahwa kegiatan di masing-masing OPD harus bersifat outcome. Artinya, bagaimana kebermanfaatan kegiatan tersebut selain untuk OPD tetapi juga kepada masyarakat. Sesuai dengan pesan bupati, data prioritas di tahun 2023 adalah data daerah dalam angka (KDA), data capaian kinerja RPJMD 2021-2026 dan data capaian SDGs.

Kabid Statistik dan Persandian Kominfo Kendal, Juweni juga berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan materi terkait portal SDI Kendal, Kuda Sakti. Menyambung arahan dari Kepala Baperlitbang,diharapkan bahwa Sekretaris Dinas dapat memvalidasi data sebelum data tersebut rilis dari OPD terkait karena pada portal Kuda Sakti, data dapat diakses oleh semua orang. Sehingga apabila data kurang benar, maka bisa menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
(SDA)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik  Kabupaten Kendal (Statistics of Kendal Regency)Jl. Pramuka Komplek Perkantoran Kendal

Telp (0294) 381461

Faks (0294) 383461

Mailbox : bps3324@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik