Koordinasi Disaat PPKM Darurat Diberlakukan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/skdkendal2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Nomor Layanan Informasi dan Data BPS Kabupaten Kendal (NOLA) WA 0896-3324-3324, email bps3324@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, dan akses ke pst.bps.go.id

Koordinasi Disaat PPKM Darurat Diberlakukan

Koordinasi Disaat PPKM Darurat Diberlakukan

6 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


     Melihat lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.

     Dengan adanya masa PPKM Darurat itu, BPS Kabupaten Kendal sesuai dengan arahan dari BPS Provinsi Jawa Tengah melakukan sistem kerja dari rumah atau sering disebut Work From Home (WFH) untuk seluruh pegawainya. Namun demikian apabila ada pekerjaan terkait tupoksi BPS yang mengharuskan ASN hadir di kantor dan harus segera diselesaikan maka ASN diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan di kantor dengan tetap menjaga Protokol kesehatan.

     Meskipun WFH koordinasi harus tetap terjalin, seperti halnya pada hari ini Selasa (6/7/2021) BPS Kabupaten Kendal melakukan rapat dinas rutin untuk evaluasi kegiatan bulan Juni dan rencana kegiatan selama bulan Juli secara online melalui zoom meeting. Untuk kegiatan lapangan selama PPKM Darurat ini jangan dilaksanakan dulu, untuk kegiatan survei bisa dilakukan by phone atau via WhatsApp. Kita sebagai ASN harus berpartisipasi dan menyukseskan PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah dari kita, tugas kita, dan untuk kita.

     Selama melaksanakan WFH, ASN wajib berada di rumah dimana ditugaskan untuk menyelesaikan tugas sesuai target kerja dari atasannya dan melaksanakan 5M (memakai masker, memcuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi).




#bpskendal
#lawanCovid19

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/063000965/ppkm-darurat-resmi-berlaku-berikut-perbedaannya-dengan-ppkm-mikro?page=all.
Penulis : Maya Citra Rosa
Editor : Maya Citra Rosa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik  Kabupaten Kendal (Statistics of Kendal Regency)Jl. Pramuka Komplek Perkantoran Kendal

Telp (0294) 381461

Faks (0294) 383461

Mailbox : bps3324@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik