KiPApp merupakan aplikasi berbasis web untuk mendukung penyelenggaraan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik. Sesuai PermenPAN RB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, sistem manajemen kinerja adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Sistem manajemen kinerja bertujuan untuk:
1. Menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP;
2. Melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja;
3. Menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
KiPApp membantu dalam perencanaan kinerja agar selaras dengan tujuan dan sasaran instansi serta memberikan informasi kinerja dari level unit kerja sampai dengan level pegawai di lingkungan BPS. Nama KiPApp (baca: keep up) diambil sebagai cerminan cita-cita agar aplikasi ini dapat membantu pegawai untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan dan sasaran instansi.
Pada bulan Januari ini, seluruh pegawai BPS Kabupaten Kendal sedang melakukan penyusunan SKP melalui aplikasi KiPApp. Harapannya dengan aplikasi tersebut pengukuran dan penilaian kinerja menjadi lebih mudah, cepat dan tepat sasaran sesuai dengan perjanjian kinerja masing-masing pegawai.