Secara Nasional BPS RI melaksanakan bimbingan teknis terhadap seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seluruh kabupaten/kota se-Indonesia tak terkecuali BPS Kabupaten Kendal secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa, 24 Agustus 2021 dengan topik "Hak dan Kewajiban Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". BPS mendatangkan dua narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Bapak Antonius Lambok Sihombing dan Bapak Adi Rannuardi.
Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Utama, Bapak Atqo Mardiyanto dimana beliau menyampaikan bahwa hal mendasar yang harus dipahami KPA dalam melaksanakan tugasnya adalah mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan keuangan APBN, Perbendaharaan Negara, dan ketentuan yang mengatur teknis operasional : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Bagan Akun Standar (BAS), Standar Biaya, Retur SP2D, serta Proses Pengadaan Barang/Jasa. Beliau juga berharap bahwa pengelolaan anggaran di BPS akan semakin baik dan akuntabel sehingga pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan efektif dan efisien. Jika ada sebagian satker yang melaksanakan anggaran tidak benar hasil temuan BPS, maka semua satker dianggap melakukan kesalahan yang sama. Begitu juga dalam pengenaan sanksi jika ada yang menerima sanksi maka seluruh satker menerima sanksi.
Inspektur Utama, Bapak Akhmad Jaelani memberikan arahan bahwa jenis pemeriksaan BPK ada tiga yaitu pertama pemeriksaan laporan keuangan yang terdiri dari pemeriksaan interim yang dilaksanakan pada tahun berjalan dan pemeriksaan opini yang dilaksanakan setelah tahun berjalan, kedua pemeriksaan kinerja di bidang kegiatan statistik, dan ketiga Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan pada temuan dalam pemeriksaan BPK. BPS telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut dari tahun 2016-2020, WTP bukan prestasi melainkan suatu kewajiban. Beliau juga menyampaikan bahwa tujuan dari pembinaan ini adalah agar kita punya persepsi yang sama tentang pengelolaan anggaran.
Bimbingan Teknis dimulai dari penjelasan dari narasumber pertama yaitu Bapak Antonius Lambok Sihombing mengenai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibentuk mulai dari arahan presiden tentang UU Cipta Kerja yang berisi tentang pemberian kesempatan bagi seluruh warga Indonesia untuk membentuk suatu usaha. KPA harus mengecek kembali administrasi dokumen barang/jasa yang sudah diserah terima, pesannya.
Penjelasan dari narasumber kedua yaitu Bapak Adi Rannuardi yang mana menyampaikan bahwa HPS dibuat lebih rinci agar lebih mudah dipahami dengan memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan PPN. Nilai HPS tidak rahasia tapi rincian HPS bersifat rahasia. Banyak penyalahgunaan pada tender cepat yaitu penyebutan merek dulu baru dilakukan tender cepat, seharusnya tender cepat dilakukan karena kita sudah merinci spesifikasinya terlebih dahulu.
Selain dari dua narasumber tersebut ada tambahan dari Kepala Biro Keuangan Bapak Darusman, beliau menyampaikan beberapa evaluasi dan monitoring terkait pengelolaan keuangan.