23 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik
Survei Industri Mikro Kecil (IMK) merupakan salah satu survei yang dilaksanakan oleh BPS, dimana pengumpulan data dilakukan secara triwulanan maupan tahunan. Objek dari survei IMK adalah industri pengolahan termasuk dalam hal ini kegiatan jasa industri/makloon dan pekerjaan perakitan (assembling). Penggolongan perusahaan industri pengolahan semata-mata hanya didasarkan kepada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu menggunakan mesin atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan itu. Industri mikro adalah perusahaan yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang, sementara industri kecil mempunyai tenaga kerja antara 5-19 orang.
Dalam rangka pendataan survei industri mikro kecil tahunan Agustus 2021, BPS Kabupaten Kendal mengadakan briefing untuk para petugas agar petugas paham dan mengerti konsep definisi yang dipakai dalam survei imk ini. Briefing dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan Koordinator Fungsi Statistik Produksi, Listio Hartono, S.Si sebagai pemberi materi.
Sebelum materi briefing disampaikan, Kepala BPS Kabupaten Kendal Dra. Ummi Hastuti, M.Si memberikan pengarahan dan semangat untuk para petugas. Beliau juga berpesan agar para petugas bisa menepati jadwal yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat berinteraksi dengan responden.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal (Statistics of Kendal Regency)Jl. Pramuka Komplek Perkantoran Kendal
Telp (0294) 381461
Faks (0294) 383461
Mailbox : bps3324@bps.go.id
Tentang Kami