Survei Tahunan Industri Manufaktur merupakan salah satu survei yang bertujuan untuk memperoleh data statistik yang dapat dipercaya dan tepat waktu untuk perencanaan pembangunan sektor industri manufaktur. Pelaksanaan survei ini berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 1997, pasal 11 tentang Statistik dan kerahasiaan data yang diberikan dijamin oleh Undang-Undang No.16 tahun 1997, pasal 21.
Survei ini menggunakan beberapa variabel antara lain: pengeluaran bahan bakar, produksi (barang yang dihasilkan), pendapatan dari jasa industri (makloon), selisih nilai stok barang, dan pengeluaran sewa tanah.
Meski jadwal pendataan Survei Tahunan Industri Manufaktur sudah berakhir, namun para petugas pendata BPS Kabupaten Kendal masih berusaha dan berupaya agar perusahaan memberikan data sehingga meminimalkan non respon.