Survei Industri
Mikro Kecil (IMK) merupakan salah satu survei yang dilaksanakan oleh BPS, dimana
pengumpulan data dilakukan secara triwulanan maupan tahunan. Objek dari survei
IMK adalah industri pengolahan termasuk dalam hal ini kegiatan jasa industri/makloon
dan pekerjaan perakitan (assembling).
Penggolongan perusahaan industri pengolahan semata-mata hanya didasarkan kepada
banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu
menggunakan mesin atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal
perusahaan itu. Industri mikro adalah perusahaan yang tenaga kerjanya antara 1-4
orang, sementara industri kecil mempunyai tenaga kerja antara 5-19 orang.
Dalam rangka
pendataan survei industri mikro kecil tahunan Agustus 2021, BPS Kabupaten
Kendal mengadakan briefing untuk para petugas agar petugas paham dan mengerti
konsep definisi yang dipakai dalam survei imk ini. Briefing dilaksanakan secara
virtual melalui aplikasi zoom meeting dan Koordinator Fungsi
Statistik Produksi, Listio Hartono, S.Si sebagai pemberi materi.
Sebelum materi
briefing disampaikan, Kepala BPS Kabupaten Kendal Dra. Ummi Hastuti, M.Si
memberikan pengarahan dan semangat untuk para petugas. Beliau juga berpesan agar
para petugas bisa menepati jadwal yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol
kesehatan saat berinteraksi dengan responden.