BPS Kabupaten Kendal kembali mengikuti rekonsiliasi PDRB lapangan usaha yang dilaksanakan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah. Peserta rekonsiliasi merupakan seluruh petugas penghitungan PDRB di BPS kabupaten/kota serta provinsi. Berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan masa pandemi Covid19 tahun ini rekonsiliasi PDRB lapangan usaha dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dari tanggal 8 - 11 Februari 2021. Acara dimulai pada Senin, 8 Februari 2021, pukul 09.00, dan dibuka oleh Bapak Didik Nursetyohadi M.Agb selaku Statistisi Madya Fungsi Nerwilis BPS Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus memberikan arahan proses rekonsiliasi yang dijadwalkan sampai dengan tanggal 11 Februari 2021.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan rekonsiliasi terhadap hasil penghitungan yang dilakukan di BPS kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan hasil penghitungan provinsi yang telah terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi di tingkat Pusat.
PDRB merupakan muara dari segala data perekonomian, digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah pada periode waktu tertentu. PDRB menjadi semakin penting seiring meningkatnya kesadaran statistik dari masyarakat pengguna data. Hampir semua indikator makro sosial ekonomi yang ada dibandingkan dengan data PDRB. Mulai dari penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementrian Keuangan, menentukan arah pembangunan, penetapan kebijakan fiskal. Demikian halnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, data pertumbuhan ekonomi ditunggu sebagai dasar penentuan kebijakan pembangunan dan LKPJ Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2020.
Pertumbuhan ekonomi disajikan melalui percepatan jadwal rilis, setelah sebelumnya selalu rilis di pertengahan tahun, mulai tahun 2020 pertumbuhan ekonomi rilis pada Februari 2020 dan tahun 2021 diagendakan rilis pada tanggal 26 Februari 2021. Hal ini sebagai salah satu upaya pelayanan publik yang lebih cepat sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan oleh Dinas/Instansi terkait.
#bpskendal
#pdrb
#DataMencerdaskanBangsa