Senin Ceria : Pilar Penguatan Pegawasan Reformasi Birokrasi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/skdkendal2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Nomor Layanan Informasi dan Data BPS Kabupaten Kendal (NOLA) WA 0896-3324-3324, email bps3324@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, dan akses ke pst.bps.go.id

Senin Ceria : Pilar Penguatan Pegawasan Reformasi Birokrasi

Senin Ceria : Pilar Penguatan Pegawasan Reformasi Birokrasi

19 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


     Elemen penguatan pengawasan meliputi pengendalian gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System (WBS), dan benturan kepentingan. Senin ceria kali ini tim Pilar Penguatan Pengawasan Reformasi Birokrasi BPS Kabupaten Kendal akan menyampaikan mengenai elemen kedua yaitu SPIP.

Apa itu SPIP ?

     SPIP merupakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dimana dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dijelaskan bahwa SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur yang ada pada SPIP yaitu :
1. Lingkungan Pengendalian
2. Penilaian Risiko
3. Kegiatan Pengendalian
4. Informasi dan Komunikasi
5. Pemantauan Pengendalian Intern

     Implementasi pelaksanaan SPIP dalam proses bisnis BPS antara lain pada proses rekrutmen petugas, pelatihan petugas, pendataan lapangan, pengolahan data, serta Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Kita harus memastikan proses bisnis berjalan sesuai aturan dan Standart Operasional Prosedur (SOP).


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik  Kabupaten Kendal (Statistics of Kendal Regency)Jl. Pramuka Komplek Perkantoran Kendal

Telp (0294) 381461

Faks (0294) 383461

Mailbox : bps3324@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik