Elemen penguatan pengawasan meliputi pengendalian
gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan
masyarakat, Whistle Blowing System (WBS), dan benturan
kepentingan. Senin ceria kali ini tim Pilar Penguatan Pengawasan
Reformasi Birokrasi BPS Kabupaten Kendal akan menyampaikan mengenai
elemen kedua yaitu SPIP.
Apa itu SPIP ?
SPIP merupakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dimana dalam PP
Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dijelaskan bahwa SPIP merupakan proses
yang integral pada tindakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus
oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai
atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur yang ada
pada SPIP yaitu :
1. Lingkungan Pengendalian
2. Penilaian Risiko
3. Kegiatan Pengendalian
4. Informasi dan Komunikasi
5. Pemantauan Pengendalian Intern
Implementasi pelaksanaan SPIP dalam proses bisnis BPS antara lain pada
proses rekrutmen petugas, pelatihan petugas, pendataan lapangan,
pengolahan data, serta Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Kita harus
memastikan proses bisnis berjalan sesuai aturan dan Standart Operasional Prosedur (SOP).