Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini
Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/skdkendal2025
Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Nomor Layanan Informasi dan Data BPS Kabupaten Kendal (NOLA) WA 0896-3324-3324, email bps3324@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, dan akses ke pst.bps.go.id
Melihat lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.
Dengan adanya masa PPKM Darurat itu, BPS Kabupaten Kendal sesuai dengan arahan dari BPS Provinsi Jawa Tengah melakukan sistem kerja dari rumah atau sering disebut Work From Home (WFH) untuk seluruh pegawainya. Namun demikian apabila ada pekerjaan terkait tupoksi BPS yang mengharuskan ASN hadir di kantor dan harus segera diselesaikan maka ASN diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan di kantor dengan tetap menjaga Protokol kesehatan.
Meskipun WFH koordinasi harus tetap terjalin, seperti halnya pada hari ini Selasa (6/7/2021) BPS Kabupaten Kendal melakukan rapat dinas rutin untuk evaluasi kegiatan bulan Juni dan rencana kegiatan selama bulan Juli secara online melalui zoom meeting. Untuk kegiatan lapangan selama PPKM Darurat ini jangan dilaksanakan dulu, untuk kegiatan survei bisa dilakukan by phone atau via WhatsApp. Kita sebagai ASN harus berpartisipasi dan menyukseskan PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah dari kita, tugas kita, dan untuk kita.
Selama melaksanakan WFH, ASN wajib berada di rumah dimana ditugaskan untuk menyelesaikan tugas sesuai target kerja dari atasannya dan melaksanakan 5M (memakai masker, memcuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi).
#bpskendal
#lawanCovid19
Presiden Joko Widodo
resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah
penyebaran Covid-19 semakin meluas.