Melihat lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Juni
2021 ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat
aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021
dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.
Dengan adanya masa PPKM Darurat itu, BPS Kabupaten Kendal sesuai dengan
arahan dari BPS Provinsi Jawa Tengah melakukan sistem kerja dari rumah
atau sering disebut Work From Home (WFH) untuk seluruh
pegawainya. Namun demikian apabila ada pekerjaan terkait tupoksi BPS
yang mengharuskan ASN hadir di kantor dan harus segera diselesaikan maka
ASN diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan di kantor dengan tetap
menjaga Protokol kesehatan.
Meskipun WFH koordinasi harus tetap terjalin, seperti halnya pada hari
ini Selasa (6/7/2021) BPS Kabupaten Kendal melakukan rapat dinas rutin
untuk evaluasi kegiatan bulan Juni dan rencana kegiatan selama bulan
Juli secara online melalui zoom meeting. Untuk kegiatan lapangan selama PPKM Darurat ini jangan dilaksanakan dulu, untuk kegiatan survei bisa dilakukan by phone atau via WhatsApp. Kita
sebagai ASN harus berpartisipasi dan menyukseskan PPKM Darurat yang
dicanangkan pemerintah dari kita, tugas kita, dan untuk kita.
Selama melaksanakan WFH, ASN wajib berada di rumah dimana ditugaskan
untuk menyelesaikan tugas sesuai target kerja dari atasannya dan
melaksanakan 5M (memakai masker, memcuci tangan memakai sabun dengan air
mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas
dan interaksi).
#bpskendal
#lawanCovid19