Koordinasi Disaat PPKM Darurat Diberlakukan - News - BPS-Statistics Indonesia Kendal Regency

In an effort to improve the quality of our data and services to you, please fill out the Data Needs Survey (SKD) via the link: http://s.bps.go.id/skdkendal2024

You can submit a service complaint to us here or access the People's Online Aspiration and Complaints Service (LAPOR) here

Online Services for Integrated Statistics Services via BPS-Statistic of Kendal Regency BPS Information and Data Service Number (NOLA) WA 0896-3324-3324, email bps3324@bps.go.id with the subject Data Request, and access to pst.bps.go.id

Koordinasi Disaat PPKM Darurat Diberlakukan

Koordinasi Disaat PPKM Darurat Diberlakukan

July 6, 2021 | Other Activities


     Melihat lonjakan kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.

     Dengan adanya masa PPKM Darurat itu, BPS Kabupaten Kendal sesuai dengan arahan dari BPS Provinsi Jawa Tengah melakukan sistem kerja dari rumah atau sering disebut Work From Home (WFH) untuk seluruh pegawainya. Namun demikian apabila ada pekerjaan terkait tupoksi BPS yang mengharuskan ASN hadir di kantor dan harus segera diselesaikan maka ASN diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan di kantor dengan tetap menjaga Protokol kesehatan.

     Meskipun WFH koordinasi harus tetap terjalin, seperti halnya pada hari ini Selasa (6/7/2021) BPS Kabupaten Kendal melakukan rapat dinas rutin untuk evaluasi kegiatan bulan Juni dan rencana kegiatan selama bulan Juli secara online melalui zoom meeting. Untuk kegiatan lapangan selama PPKM Darurat ini jangan dilaksanakan dulu, untuk kegiatan survei bisa dilakukan by phone atau via WhatsApp. Kita sebagai ASN harus berpartisipasi dan menyukseskan PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah dari kita, tugas kita, dan untuk kita.

     Selama melaksanakan WFH, ASN wajib berada di rumah dimana ditugaskan untuk menyelesaikan tugas sesuai target kerja dari atasannya dan melaksanakan 5M (memakai masker, memcuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi).




#bpskendal
#lawanCovid19


Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik  Kabupaten Kendal (Statistics of Kendal Regency)Jl. Pramuka Komplek Perkantoran Kendal

Telp (0294) 381461

Faks (0294) 383461

Mailbox : bps3324@bps.go.id

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia