You can submit a service complaint to us here or access the People's Online Aspiration and Complaints Service (LAPOR) here
In an effort to improve the quality of our data and services to you, please fill out the Data Needs Survey (SKD) via the link: http://s.bps.go.id/skdkendal2025
Online Services for Integrated Statistics Services via BPS-Statistic of Kendal Regency BPS Information and Data Service Number (NOLA) WA 0896-3324-3324, email bps3324@bps.go.id with the subject Data Request, and access to pst.bps.go.id
Rabu RB : Pilar Penguatan Pengawasan tentang Pengaduan
June 9, 2021 | Other Activities
Pada hari Rabu (9/6/2021) merupakan harinya Rabu RB
untuk pilar penguatan pengawasan. Pada kesempatan ini disampaikan tata
cara/alur pengaduan masyarakat terhadap BPS Kabupaten Kendal. BPS
merupakan lembaga yang memberikan pelayanan publik berupa penyediaan
data dan informasi statistik. BPS secara umum maupun BPS Kabupaten
Kendal secara khusus mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam
memberikan pelayanan kepada konsumen data, apabila terdapat pelanggaran
terhadap aturan-aturan dalam pelayanan publik ini konsumen data dapat
menyampaikan aduan kepada BPS baik melalui kotak saran yang tersedia
maupun melalui email bps3324@bps.go.id.
BPS Kabupaten Kendal juga memberikan sarana kepada seluruh rekan kerja
BPS, terutama mitra statistik yang mempunyai informasi tentang indikasi
pegawai BPS Kabupaten Kendal yang melanggar kode etik dan aturan-aturan
yang berlaku untuk dapat mengirim pesan (SMS) ke nomor Kepala BPS
Kabupaten Kendal. Hal ini bertujuan agar pegawai tetap mampu menjaga
keseriusan dalam bekerja dan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,
sekaligus memberikan jaminan kepada seluruh mitra statistik bahwa BPS
Kabupaten Kendal berkomitmen dalam menjalankan reformasi birokrasi
menjadi wilayah yang bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih
dan melayani.
Selain itu, pengaduan masyarakat terhadap BPS Kabupaten Kendal juga ada yang lewat media sosial baik itu melalui inbox facebook maupun Direct Massage (DM) Instagram.