"Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan', merupakan poin
ketiga dari Nawa Cita Presiden Jokowi. Pembangunan tidak akan memiliki
arah yang tepat bila tidak berdasarkan dengan data akurat dan benar.
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa. Adapun caranya adalah dengan mendorong
pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan
sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 2 Juni 2021,
kegiatan pendataan Podes 2021 dimulai tak terkecuali petugas Podes 2021
di Kabupaten Kendal. Seluruh petugas Podes 2021 Kabupaten Kendal turun
ke desa-desa dan kelurahan untuk berkoordinasi dan melaksanakan
pendataan sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing. Adapun beban
tugas setiap petugas bervariasi antara 7-8 desa/kelurahan. Protokol
kesehatan harus tetap diperhatikan melihat kasus penyebaran covid-19
masih belum berhenti sehingga petugas dibekali masker dan handsanitizer.
Setiap petugas pencacah melakukan kunjungan ke semua wilayah yang
menjadi tugasnya dan melakukan wawancara dengan beberapa aparatur
pemerintah desa/kelurahan, narasumber lain yang berwenang dan relevan.
Pendataan Podes 2021 kali ini menggunakan aplikasi ICS, namun petugas juga dibekali kuesioner
hardcopy
sebagai mitigasi risiko apabila ada kendala jaringan maupun kendala
server. Pendataan Podes ini ada tiga jenis yaitu
Podes2021-Desa/Kelurahan, Podes2021-Kecamatan, dan
Podes2021-Kabupaten/Kota. Diawal jadwal pendataan ini, para pengawas
Podes 2021 melakukan pendampingan terhadap para petugas pendata dibawah
pengawasannya untuk mengawal isian data agar minimal kesalahan sehingga
data hasil pendataan Podes mampu menggambarkan potensi yang dimiliki
oleh suatu wilayah ditingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.